Apakah Sah Jika Mantan Suami dan Istri Terlibat Hubungan Setelah Khulu’?

📌 Pertanyaan dari: MAGHFIRAH Y
✒️ Dijawab Oleh: Muhammad Nirwan Idris Lc, M.H.I.

Pertanyaan:
Bagaimana pandangan Syariat dua kondisi berikut :

  1. Istri mengajukan Khulu’ karena suami menikah lagi dgn wanita lain, pada dasarnya suami tdk mau pisah, tetapi akhirnya khulu terjadi dan akta khulu sdh diterbitkan oleh PA. Hubungan keduanya masih baik krn ada 2 org anak, suami masih sering berkunjung kerumah istri (mantan) sampai akhirnya terjadi Hubungan badan….(mantan) suami mengatakan hak tsb bukan dosa krn pada dasarnya dia (mantan suami) tdk mau pisah. hanya krn istri (mantan) mendesak untuk khuluk akhirnya mantan suami mengabulkan permitaannya untuk khulu’.
  2. Istri mengajukan khulu secara online krn merasa tdk bs melayani suami dengan baik krn ada penyakit tertentu (diabetes), tetapi suami masih bs menerima kondisi istri yg sakit, namun istri tetap menuntut khuluk dan akhirnya suami menyetujui krn desakan, namun masih tinggal serumah dan merahasiakan kondisi tsb dari anak

Jawaban:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Dalam syariat Islam, khulu’ adalah bentuk perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan tebusan kepada suami. Ketika khulu’ terjadi dan diputuskan oleh pengadilan, maka hubungan suami istri berakhir dengan talak bain sughra (talak kecil), yang memiliki konsekuensi hukum tertentu. Mari kita bahas kedua kondisi yang Anda sebutkan:

  1. Khulu’ karena suami menikah lagi, lalu terjadi hubungan badan setelah khulu’:

Dalam syariat, setelah khulu’ diputuskan, maka hubungan suami istri berakhir dan istri menjadi ajnabiyah (orang asing) bagi mantan suami, seperti wanita lain yang bukan mahram.

Kemudian jika terjadi hubungan badan setelah khulu’, tanpa adanya akad nikah baru, itu adalah perbuatan haram, wajib memohon ampun kepada Allah. Hubungan badan tersebut tidak dianggap sebagai rujuk menurut kesepakatan ulama.

Walaupun suami tidak mau bercerai dan hanya mengabulkan khulu’ karena desakan istri, secara hukum syariat, khulu’ tetap sah dan memutuskan hubungan pernikahan.

Jika keduanya ingin kembali, maka harus dilakukan akad nikah baru dengan mahar dan wali, sebagaimana pernikahan pertama.

  1. Khulu’ karena alasan penyakit, tapi tetap serumah dan merahasiakan dari anak:

Setelah khulu’, mereka bukan lagi pasangan suami istri. Tinggal serumah setelah khulu’ tanpa ikatan pernikahan adalah tidak dibenarkan dalam syariat, karena mereka sudah menjadi orang asing bagi satu sama lain.

Kalaupun ada alasan tertentu seperti menjaga anak atau alasan lainnya, maka harus ada batasan interaksi yang sesuai dengan hukum syariat, seperti tidak berdua-duaan (khalwat) atau tidur dalam satu kamar.

Jika keduanya masih ingin hidup bersama, solusinya adalah melakukan nikah ulang.

Kesimpulan:

  • Setelah khulu’, hubungan mereka terputus, dan segala bentuk hubungan suami istri (termasuk hubungan badan) tanpa akad nikah baru adalah dosa besar.
  • Jika ingin kembali, mereka harus melakukan akad nikah baru.
  • Tinggal serumah setelah khulu’ tanpa batasan syar’i adalah hal yang terlarang dalam Islam.

Wallahu A’lam

Check Also

Bolehkah Suami Bermesraan dengan Istri Hingga Terangsang Saat Puasa?

📌 Pertanyaan dari: Abu Shofiyyah✒️ Dijawab Oleh: Muhammad Nirwan Idris Lc, M.H.I. ❓ Pertanyaan:assalamualaikum warohmatullahi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *