Istri Menolak Jima’ Karena Suami Merekam, Dosa atau Tidak?

Apa hukum bagi suami yang setiap kali jima merekam dengan gadget sementara istri tidak suka dengan adanya tindakan suaminya tersebut. Apa istri berdosa jika menolak untuk jima’ dengan adanya kebiasaan suaminya tsb?

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Pada dasarnya, suami dan istri diperbolehkan untuk saling menikmati tubuh pasangannya, termasuk dalam hal ini melihat farj (kemaluan) satu sama lain.

Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata:

لَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إلَى الْفَرْجِ فِي حَالِ الْجِمَاعِ

“Tidak mengapa bagi suami melihat kemaluan istrinya saat jimak (bersenggama).”
(Al-Hattab al-Ru’yani, Mawahibul Jalil, 3/406).

Terkait dengan pertanyaan saudari, jika perekaman video hubungan suami istri dilakukan oleh keduanya dan hanya untuk konsumsi pribadi, maka dari sudut pandang tertentu hal ini bisa diserupakan dengan bercermin saat berhubungan.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah konsekuensi dan dampak negatif dari tindakan ini. Rekaman tersebut mengandung gambar aurat yang seharusnya tertutup dan merupakan momen pribadi yang sangat rahasia antara suami istri.

Berdasarkan banyak kasus yang terjadi, menyimpan rekaman hubungan suami istri dalam bentuk video sangat berisiko bocor dan jatuh ke tangan orang lain, yang dapat berujung pada skandal besar. Apalagi jika video tersebut disimpan di ponsel yang bisa saja hilang atau tertinggal, sehingga sesuatu yang seharusnya tersembunyi menjadi terbuka. Dampaknya tidak hanya merugikan pasangan, tetapi juga keluarga, anak-anak, serta generasi setelahnya. Bahkan jika pasangan sudah meninggal, rekaman tersebut masih berpotensi menjadi sumber malapetaka.

Oleh karena itu, orang yang berakal seharusnya menghindari tindakan yang dapat membahayakan dirinya dan mencoreng kehormatannya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga aurat dan kehormatan, serta untuk menghindari segala sesuatu yang dapat mengarah pada aib dan kehinaan, maka perbuatan tersebut seharusnya tidak dilakukan.

Saudari sebaiknya menasihati suami untuk menghentikan kebiasaan tersebut dan mencari edukasi seksual dari sumber-sumber Islam yang terpercaya. Dengan demikian, kehidupan rumah tangga dapat tetap terjaga dalam kesucian, serta pelayanan biologis dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Wallahu A’lam.

Check Also

Apakah Sah Jika Mantan Suami dan Istri Terlibat Hubungan Setelah Khulu’?

📌 Pertanyaan dari: MAGHFIRAH Y✒️ Dijawab Oleh: Muhammad Nirwan Idris Lc, M.H.I. ❓ Pertanyaan:Bagaimana pandangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *